Jakarta, Kemendikbud --- Dua buah rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4/2017). Kedua RUU tersebut adalah RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang hadir dalam
kesempatan rapat paripurna tersebut menyatakan kegembiraannya dengan
disahkannya kedua RUU tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem
Perbukuan, ia berharap nantinya dapat terwujud sebuah sistem perbukuan
yang transparan dan akuntabel.
"UU ini memang
maksudnya untuk membuat input, proses, dan hasilnya lebih terukur, jadi
kita harapkan masalah perbukuan ini bisa lebih akuntabel, transparan,
bisa dikendalikan oleh stakeholder dan pemerintah selaku penanggungjawab konten," kata Muhadjir.
Muara
dari sistem perbukuan yang baik adalah tersedianya buku-buku yang
berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan. "Untuk
pemerataan buku-buku ini dibutuhkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari
produsen sampai agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin
hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja," ujar Mantan Rektor
Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Dalam UU
Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku
kepentingan perbukuan. "Diatur dengan jelas hak-hak dan kewajiban
penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak
cipta dari penulis," tambah Mendikbud.
Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menyatakan lega
RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya diundangkan. "Senang, kerja keras yang
sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak
mudah mencapai kesepakatan atau konsensus akhirnya bisa selesai," kata
Dirjen Kebudayaan.
Setelah kedua RUU tersebut
diundangkan, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat sejumlah
peraturan turunan di tingkat operasional. "Di undang-undang ini ada
beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah,
peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang
ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan," pungkas Hilmar. (Nur Widiyanto)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar