Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMKN 1 Kotaagung Barat

Share it:
Kegiatan UKK SMKN 1 Kotaagung Barat dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 5 April 2019 sesui juknik dari BNSP .

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal

1. Jurusan TKPI

Praktek

 Ruang lingkup pekerjaan tamatan Program Keahlian TKPI sebagai berikut:
No
Dunia Usaha/Industri
Lingkup Pekerjaan
1
Industri Mesin Kapal
  • Teknisi mesin kapal penangkap ikan
2
Bengkel Mesin Perikanan
  • Teknisi perawatan dan pebaikan mesin kapal perikanan
3
Industri Pengolahan Hasil Perikanan
  • Teknisi perawatan dan perbaikan mesin pengolahan hasil perikanan
Industri Budidaya Perikanan
  • Teknisi perawatan dan perbaikan mesin budidaya perikanan

2. Jurusan TKJ





3. Jurusan TAV

 



4. Jurusan TKR











5. Jurusan MM













6. Jurusan TITL





Share it:

Artikel

Berita

Post A Comment: